Fungsi e-KTP
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah
1. Sebagai
identitas jati diri
2.Berlaku
Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin,
pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3.
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP;
Terciptanya keakuratan data penduduk
untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan
KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres
No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara
Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26
Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP
berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat
verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas
foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3.Rekaman
seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4.
Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan
: Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin
tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 5.
5. Rekaman
sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan
kanan penduduk yang bersangkutan;
6. Rekaman
seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
7.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh
Peraturan Menteri.
Keunggulan e-KTP
Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan chip.[8]E-KTP juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:[8]
- Identitas jati diri tunggal
- Tidak dapat dipalsukan
- Tidak dapat digandakan
- Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
- Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
- Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
- Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Kelemahan e-KTP
Dalam pelaksanaannya, penggunaan e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.[9]Mendagri Gamawan Fauzi telah menyampaikan melalui surat edaran resmi nomor: No. 471.13/1826/SJ bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi untuk menghindari kesalahan fatal terkait pembacaan menggunakan card reader. [10]
Syarat dan prosedur pengurusan e-KTP
Syarat
- Berusia 17 tahun[8]
- Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan[8]
- Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan[8]
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK)[8]