Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara
resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain
warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pengertian
penduduk
Penduduk adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau
berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.
2. Perbedaan warganegara dengan
penduduk;
Warganegara;
-Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat
resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara
sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
Penduduk;
-Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara
tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari suatu Negara,karena
ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing/warganegara asing.
3. Pengertian asas ius soli dalam
kewarganegaraan;
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
4. Pengertian asas ius sanguinis
dalam kewarganegaraaan;
Asas ius saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran
seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
5. Contoh penerapan asas ius
soli;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara
republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku asas ius soli,maka anak tersebut
secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di indonesia.
6. Contoh penerapan asas ius
saguinis;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah dan ibu WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka
anak tersebut menjadi WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.
7. Pengertian status
kewarganegaraan apatride;
Status kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana seseorang
tidak mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi
warganegara salah Satu Negara manapun.
8. Pengertian status
kewarganegaraan bipatride;
Status kewarganegaraan bipatride adalah suatu keadaandimana
seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).
9. Pengertian asas
publikasi dalam kewarganegaraan;
Asas publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa
seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia
diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
10. Asas kebenaran substantive dalam
kewarganegaraaan;
Asas kebenaran substantif adalah asas yang menentukan bahwa
prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi
juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika seseorang ingin menjadi warganegara
Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang bersifat
substantif,tidak hanya syarat yang bersifat administratif saja.
11. Cara memperoleh kewarganegaraan di
Indonesia;
Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui
beberapa cara,yaitu;
-kelahiran, -pemberian,dan
-pewarganegaraan, -ikut ayah atau ibunya
-perkawinan,
Artinya,jika seseorang ingin menjadi warga Negara
Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
12. Cara memperoleh kewarganegaraan
melalui pewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara
pewarganegaraan yaitu dengan cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang
diajukan oleh pemohon yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu secara
tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada presiden RI
melalui menteri.Menteri meneruskan permohonan dengan pertimbangan kepada presiden
dalam waktu paling lambat 3 bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau
menolak permohonan kewarganegaraan.
13. Cara kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan seorang warga Negara Indonesia bisa hilang
jika yang bersangkutan;
1. Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
2. Tidak
menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu,
3.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,
4. masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari presiden,
5. secara
sukarela masuk dalam dinas Negara asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia
hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia,
6. Secara
sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau
bagian dari Negara asing tersebut,
7. Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu Negara asing,
8. Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing,
9. Bertempat
tinggal diluar wilayah Negara republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus
bukan dalam rangka dinas Negara,dan tanpa alasan yang sah.
Kewarganegaraan Indonesia juga bisa hilang dalam
hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin dengan WNA,dan sesuai dengan
hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus ikut kewarganegaraan
istri/suaminya(pindah kewarganegaraan