Tampilkan postingan dengan label kebijakan pembangunan kesejahteraan penduduk indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebijakan pembangunan kesejahteraan penduduk indonesia. Tampilkan semua postingan
Rabu, 03 Juli 2013
KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN WILAYAH PERBATASAN SEBAGAI SATU KESATUAN DALAM PEMBANGUNAN KAWASAN KHUSUS
Diposting oleh
Ma'ruf
,
di
10.49
KEBIJAKSANAAN
PEMBANGUNAN WILAYAH PERBATASAN SEBAGAI SATU KESATUAN DALAM PEMBANGUNAN KAWASAN
KHUSUS
Pembangunan
wilayah perbatasan merupakan salah satu komitmen dan kebijaksanaan pembangunan
yang telah digariskan dalam GBHN 1993 dan Repelita VI. GBHN 1993 mengamanatkan
bahwa dalam upaya pemerataan pembangunan di seluruh tanah air, pembangunan
daerah dan kawasan yang kurang berkembang, seperti di kawasan timur Indonesia,
daerah terpencil, dan daerah perbatasan perlu ditingkatkan sebagai perwujudan
Wawasan Nusantara. Khususnya dalam Repelita VI, pembangunan daerah diarahkan
untuk lebih mengembangkan dan menyerasikan laju pertumbuhan antardaerah, antar
dan antara kota dan desa, antarsektor, serta pembukaan percepatan pembangunan
kawasan timur Indonesia, daerah terpencil, daerah minus, daerah kritis, daerah
perbatasan, dan daerah terbelakang lainnya, yang disesuaikan dengan prioritas
dan potensi daerah bersangkutan sehingga terwujud pola pembangunan yang
merupakan perwujudan Wawasan Nusantara.
Langganan:
Postingan (Atom)


