Rabu, 03 Juli 2013

Kerukunanan umat Beragama

,

KEBIJAKAN DAN STRATEGI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI INDONESIA

         Setiap negara di dunia memiliki keunikan tersendiri dalam membina dan memelihara kerukunan umat beragama, tak terkecuali Indonesia. Keunikan tersebut terjadi karena bermacam-macam faktor seperti sejarah, politik, sosial, budaya/etnis, geografi, demografi, pendidikan, ekonomi, serta faktor keragaman agama itu sendiri.
Di Indonesia sendiri, sejak zaman pra-sejarah sudah berkembang berbagai agama dan kepercayaan, baik agama asli seperti animisme, dinamisme, maupun agama impor yang dibawa oleh pendatang dari Barat maupun Timur. Agama-agama ini dibawa melalui jalur perdagangan, politik imperialisme, dan misi agama (gold, glory, and gospel). Semenjak itulah agama-agama yang ada di Indonesia terus berkembang dan diikuti oleh semakin bertambahnya jumlah para pemeluk, hingga saat ini tak kurang ada enam agama resmi yang diakui oleh negara yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghuchu, ditambah dengan bermacam-macam aliran/sekte lainnya. Meskipun demikian situasi kerukunan umat beragama di Indonesia relatif terpelihara dengan baik.
Untuk melihat bagaimana kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia, mari kita tinjau dulu sekilas keadaan Indonesia. 


MENGENAL SEKILAS INDONESIA

    Indonesia atau nama resminya Republik Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah salah satu negara di dunia yang wilayahnya dilintasi khatulistiwa, sehingga memiliki iklim tropis yang hanya mengenal dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau. Keadaan ini berpengaruh terhadap keragaman flora dan fauna, serta kekayaan alam. Keanekaragaman hayatinya adalah yang terbesar kedua di dunia. Wilayahnya terletak di antara dua benua yaitu Asia dan Australia, dan dua Samudera yaitu Pasifik dan Hindia pada 6º LU dan 11º LS, serta 95º BT dan 141º BT.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.508 pulau, terbentang jauh memanjang dari Sabang sampai Merauke tak kurang dari 5000 km, sehingga pembagian waktunya dibagi atas tiga wilayah waktu yaitu Waktu Indonesia bagian Barat (WIB), Waktu Indonesia bagian Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia bagian Timur (WIT).
Sumber daya alam atau kekayaan alam tersebar di daratan maupun perairan seperti laut, sungai dan danau. Populasinya lebih dari 237 juta jiwa (menurut sensus tahun 2010) dengan kepadatan penduduk sebesar 124/km persegi. Terdiri dari tak kurang 1.128 suku bangsa dengan aneka tradisi, adat, budaya dan bahasa yang masih terpelihara hingga kini. Berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Dengan kondisi seperti di atas, menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki spesifikasi dan keunikan-keunikan tersendiri.
Secara umum, spesifikasi atau keunikan-keunikan itu antara lain:
a. Indonesia luas wilayahnya menempati urutan ketujuh di dunia.
b. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.
c. Wilayah Indonesia sedemikian strategis, terletak di antara dua benua dan dua samudra yang terdiri dari belasan ribu pulau yang bertebaran di sekitar garis khatulistiwa dan alamnya relatif subur dan indah.
d. Jumlah penduduknya menempati urutan keempat di dunia dan mayoritas beragama Islam.
Khusus mengenai kondisi penduduk Indonesia maka keunikan-keunikannya antara lain, adalah:
a. Penduduk Indonesia sedemikian majemuk, baik mengenai banyaknya suku bangsa, budaya, bahasa daerah, agama/kepercayaan yang dianut dan sebagainya.
b. Pada dasarnya bangsa Indonesia cinta damai demi persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak memasalahkan perbedaan-perbedaan tersebut di atas.
INDONESIA YANG PLURAL DAN MULTIKULTURAL
Menurut para ahli, masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk (plural society) dan masyarakat multikultural (multikultural society). Pluralisme masyarakat adalah salah satu ciri utama dari masyarakat multikultural yaitu suatu konsep yang menunjuk kepada suatu masyarakat yang mengedepankan pluralisme budaya. Budaya adalah istilah yang menunjuk kepada semua aspek simbolik dan yang dapat dipelajari tentang masyarakat manusia, termasuk kepercayaan, seni, moralitas, hukum dan adat istiadat. Dalam masyarakat multikultural konsepnya ialah bahwa di atas pluralisme masyarakat itu hendaknya dibangun suatu rasa kebangsaan bersama tetapi dengan tetap menghargai, mengedepankan, dan membanggakan pluralisme masyarakat itu.
Dengan demikian ada tiga syarat bagi adanya suatu masyarakat multikultural, yaitu:
a. Adanya pluralisme masyarakat.
b. Adanya cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama.
c. Adanya kebanggaan terhadap pluralisme itu. (Lubis, 2005).
Indonesia sendiri bahkan sejak permulaan sejarahnya telah bercorak majemuk. Oleh karena itu ungkapan "Bhineka Tunggal Ika" (berbeda-beda tetapi tetap satu) yang disepakati sebagai simbol pemersatu negara Nusantara ketika berada di bawah kekuasaan Majapahit, merupakan sebuah simbol pengakuan akan kemajemukan Indonesia dan menjadi sangat tepat untuk menggambarkan realitas ke-Indonesiaan. Ungkapan itu sendiri mengisyaratkan suatu kemauan yang kuat, baik di kalangan para pendiri negara, pemimpin maupun di kalangan rakyat, untuk mencapai suatu bangsa dan negara Indonesia yang bersatu.
Sekalipun terdapat unsur-unsur yang berbeda, namun kemauan untuk mempersatukan bangsa sesungguhnya mengatasi keanekaragaman itu tanpa menghapuskannya atau mengingkarinya. Keinginan bersama untuk tetap menghargai perbedaan dan memahaminya sebagai realitas kehidupan, sesungguhnya dapat menjadi potensi kesadaran etik pluralisme dan multikulturalisme di Indonesia. Pada dasarnya pula, hal tersebut dapat membentuk kebudayaan Indonesia masa depan yang bertumpu pada kesadaran akan kemajemukan yang membangun bangsa Indonesia. (Zubair, t.t).
Memang tidak bisa dipungkiri dengan adanya kemajemukan dalam berbagai hal tersebut merupakan masalah yang rawan dan sering memicu ketegangan atau konflik antar kelompok termasuk masalah agama. Kemajemukan atau perbedaan itu tidaklah terjadi dalam satu waktu saja. Proses yang dialami oleh masing-masing individu dalam masyarakat menciptakan keragaman suku dan etnis, yang membawa pula kepada bentuk-bentuk keragaman lainnya. Keadaan ini benar-benar disadari oleh generasi terdahulu, perintis bangsa cikal-bakal negara Indonesia dengan mencanangkan filosofi keragaman dalam persatuan atau yang dikenal dengan nama Bhinneka Tunggal Ika itu.
TRI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Menyadari fakta kemajemukan Indonesia itu, pemerintah telah mencanangkan konsep Tri Kerukunan Umat Beragama di Indonesia pada era tahun 1970-an. Tri Kerukunan Umat Beragama tersebut ialah kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah.
Tujuan utama dicanangkannya Tri Kerukunan Umat Beragama di Indonesia adalah agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, sekalipun banyak perbedaan. Konsep ini dirumuskan dengan teliti dan bijak agar tidak terjadi pengekangan atau pengurangan hak-hak manusia dalam menjalankan kewajiban dari ajaran-ajaran agama yang diyakininya. Pada gilirannya, dengan terciptanya tri kerukunan itu akan lebih memantapkan stabilitas nasional dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Pertama: Kerukunan Intern Umat Beragama
Perbedaan pandangan dalam satu agama bisa melahirkan konflik di dalam tubuh suatu agama itu sendiri. Perbedaan mazhab adalah salah satu perbedaan yang nampak nyata. Kemudian lahir pula perbedaan ormas keagamaan. Walaupun satu aqidah, misalnya Islam-perbedaan sumber penafsiran, penghayatan, kajian, pendekatan terhadap Al-Quran dan AsSunnah terbukti mampu mendisharmoniskan intern umat beragama.
Konsep ukhuwwah islamiyah merupakan salah satu sarana agar tidak terjadi ketegangan intern umat Islam yang meyebabkan peristiwa konflik. Konsep ini mengupayakan berbagai cara agar tidak saling mengklaim kebenaran. Justru menghindarkan permusuhan karena perbedaan mazhab dalam Islam. Semuanya untuk menciptakan kehidupan beragama yang tenteram, rukun, harmonis, dan penuh kebersamaan.
Sebab pendiri mazhab sendiri tidak pernah mengklaim bahwa pendapatnyalah yang paling benar. Justru para pengikut mazhablah yang selalu bersikap fanatisme buta meskipun kadangkala tanpa dasar berpijak yang kokoh. Sikap-sikap seperti inilah yang harus benar-benar disadari oleh masing-masing individu di antara umat untuk dirubah secara perlahan dengan cara memperbanyak mendengar, melihat, belajar, mengamati, dan berdiskusi dengan kelompok (mazhab lain).
Sebab pada hakikatnya semua umat Islam tanpa terkecuali hanya berpegang kepada dua landasan pokok saja yaitu Al-Qur`an dan As-Sunnah. Di masa dahulu, kini, bahkan masa yang akan datang kedua landasan pokok itu tidak akan pernah berubah kedudukannya dalam Islam. Hadits Rasulullah saw menegaskan bahwa seseorang atau kelompok tidak akan sesat selamanya selagi mereka tetap berpegang kepada dua warisan beliau yaitu Kitabullah (al-Qur`an) dan Sunnah.
Lebih dari itu, dalam Islam seorang muslim memiliki kebebasan berfikir dan menyatakan pendapat sebagai salah satu hak asasi. Seorang muslim yang lain tak perlu berkecil hati menghadapi perbedaan pendapat umat tentang masalah-masalah agama yang disebut ikhtilaf, baik dalam bidang hukum fiqih maupun maslaah yang menyinggung bidang aqidah. Perbedaan paham di kalangan umat tidak boleh ditutup dengan alasan ketenangan, kerukunan dan sebagainya.
Risalah Nabi Muhammad SAW menghendaki perkembangan, penelitian ilmiah, pemahaman yang mendalam untuk menambah keimanan dan selanjutnya diamalkan. Maka dibukalah pintu ijtihad untuk masalah-masalah tertentu dalam memenuhi perkembangan zaman yang terus beredar. Hasil taffaquh fiddien dan ijtihad tidak mustahil menghasilkan pendapat yang berbeda-beda (ikhtilaf). Agama Islam tidak melarang terjadinya ikhtilaf, yang terlarang justru perbuatan jumud (beku) dan tafarruq atau berpecah belah, yang kedua-duanya tak perlu dipilih. Ikhtilaf (perbedaan paham) tidak semata-mata menimbulkan tafarruq (perpecahan).
Di zaman para sahabat nabi, juga pernah terjadi ikhtilaf, misalnya perbedaan faham dalam masalah-masalah fiqih, tetapi mereka tidak berpecah belah, karena berpegang kepada petunjuk risalah itu sendiri. Sebagaimana firman Allah SWT.
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya". (Q.S. An Nisa: 59).
Demikian pula dicontohkan oleh para imam mahzab, yakni Imam Syafi`i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hambal. Mereka para imam mahzab tidak seorang pun yang mengemukakan pendapatnyalah yang paling benar, bahkan mereka senantiasa menutup tiap fatwanya dengan ungkapan "Wallahu alamu", seperti ungkapan "inilah pendapatku tentang hasil ijtihadku, dengan sekuat daya ilmuku. Namun demikian, Allah jualah yang lebih mengetahui tentang kebenaran".
Begitu indah contoh tauladan dari imam mujtahid kepada masyarakat dalam memeras otak mencari kebenaran, sehingga perbedaan pendapat umat tidak perlu menimbulkan perpecahan, justru memperkaya khazanah perbendaharaan pengetahuan umat akan nilai-nilai yang terkandung didalam ajaran Islam, begitu pula hendaknya setiap pemeluk agama dapat menyikapi perbedaan-perbedaan yang terjadi. Karena dari situlah tampak kemuliaan umat Islam di muka bumi, yaitu memilki sikap Tasamuh, tenggang rasa dan tepa selira yang adi luhung. Dan tempat kembalinya hanya kepada Allah saja. Firman Allah SWT.
Artinya : "Katakanlah: Tuhan kita akan mengumpulkan kita semua, kemudian Dia memberi keputusan antara kita dengan benar. Dan Dia-lah Maha Pemberi keputusan lagi Maha Mengetahui".(Q. S. Saba`: 26).
Kerukunan Antar Umat Beragama
Konsep kedua ini mengandung makna kehidupana beragama yang tentram, harmonis, rukun dan damai antar masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan. Tidak ada sikap saling curiga tetapi selalu menghormati agama masing-masing.
Berbagai kebijakan dilakukan oleh pemerintah agar tidak terjadi saling mengganggu umat beragama lainnya. Semaksimal mungkin menghindari kecenderungan konflik karena perbedaan agama. Semua lapisan masyarakat bersama-sama menciptakan suasana hidup yang rukun, damai, tentram dan harmonis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam bingkai negara kesatauan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Karena itu ada empat pilar pokok yang sudah disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai nilai-nilai perekat bangsa, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat nilai tersebut merupakan kristalisasi nilai-nilai yang digali dari budaya asli bangsa Indonesia. Kerukunan dan keharmonisan hidup seluruh masyarakat akan senantiasa terpelihara dan terjamin selama nilai-nilai tersebut dipegang teguh secara konsekwen oleh masing-masing warga negara.
Di muka telah dijelaskan mengenai bagaimana seharusnya kita bergaul dengan sesama saudara seagama, dan bagaimana pula sikap kita terhadap umat agama yang berbeda. Perlu disadari bahwa hidup dan kehidupan dunia senantiasa bersifat majemuk, tidak mungkin setiap orang akan memilki pandangan yang sama terhadap suatu masalah termasuk dalam hal beragama.
Agama Islam mengakui bahwa keimanan seseorang terkait dengan hidayah (petunjuk) dari Allah SWT, bukan hasil rekayasa manusia. Kita hanya bertugas untuk berdakwah menyampaikan kebenaran ajaran Allah yang mampu dilakukan, dengan menggunakan "Qaulan Baligha" atau hingga menjangkau lubuk hati secara bijaksana, mengenai hasilnya kita serahkan kepada Allah SWT.
Kemudian kepada saudara yang tidak seiman tetap ada kewajiban yang mesti ditunaikan dan dijaga, yaitu kehormatannya, harta bendanya serta hak-hak privasinya sepanjang mereka tidak mengganggu aqidah dan pelaksanaan ibadah kita. Mereka berhak untuk bekerjasama menciptakan linkungan yang sehat, bersih, indah dan aman bagi setiap anggota masyarakat di lingkungannya. Negara kita berpenduduk jutaan jiwa dengan memeluk berbagai agama, sebagaimana terjadi hampir di setiap negara, ada yang beragama Islam, Kristen Protestan, Katholik, Budha, Hindu, dan lain-lainnya.
Kepada pemeluk suatu agama dipersilahkan masing-masing untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya itu secara khidmat dan khusyuk. Dan bagi pemeluk agama yang lain tidak mengganggunya atau mencampurinya. Juga jangan memaksakan keyakinannya kepada orang lain. Dalam pergaulan hidup antar umat beragama ini, Allah telah memberikan tuntunan kepada umat Islam dengan firmanNya dalam Q. S. Al-Kafirun: 1-6.
Artinya : "1. Katakanlah: Hai orang-orang kafir, 2. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. 3. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. 4. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, 5. dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. 6. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku". (QS Al Kafirun : 1-6).
Surat Al Kafirun di atas menjadi pedoman pokok bagi umat Islam dalam rangka membina toleransi antar umat beragama, sejak zaman nabi Muhammad SAW, hingga akhir zaman. Adapun sebab-sebab turunnya surat ini adalah lantaran pemuka Quraisy di antaranya Walid bin Mughirah, Ash bin Waa`il, Aswad bin Abdul Muthalib, dan Umayah bin Khalaf datang menemui Rasullah SAW mengajak kompromi dalam beragama, satu tahun beribadah bersama mereka, tahun berikutnya gantian mereka mengikuti ibadah agama Islam.
Seperti diketahui bahwa sebelum tawaran tersebut telah mereka gunakan berbagai kekerasan dan intimidasi untuk mencegah dakwah Islamiyah yang dilakukan Nabi, ternyata hasilnya nihil , maka cara itu dicoba tawarkan kepada beliau. Ternyata tawaran itu ditolak oleh Allah dan RasulNya karena beberapa hal sebagai berikut:
1. Mereka tidak menyembah tuhan yang kita sembah, mereka menyembah tuhan yang membutuhkan pembantu.
2. Sifat-sifat tuhan yang mereka sembah berbeda dengan sifat-sifat tuhan yang kita sembah
3. Cara beribadahnya pun berbeda jauh dengan cara kita beribadah.
Karenanya Allah mengancam orang-orang kafir dengan firmannya:
Artinya : "Katakanlah: Apakah kamu memperdebatkan dengan kami tentang Allah, padahal Dia adalah Tuhan kami dan Tuhan kamu; bagi kami amalan kami, dan bagi kamu amalan kamu dan hanya kepada-Nya kami mengikhlaskan hati". (QS Al Baqarah :139).
Begitulah Allah membimbing Rasullah SAW beserta umatnya agar tidak mencampuradukkan aqidah maupun ibadah dengan aqidah dan ibadah. Lenih dari itu masing-masing pemeluk agama dipersilahkan melaksanakan apa yang diyakininya tanpa saling mempengaruhi. Sebab masalah agama merupakan maslaah yang peka (sensitif/mudah timbul ketersinggungan), maka tiap umat beragama hendaknya berusaha menjaga kerukunan dan keutuhan sebagai bangsa yang cinta damai ini.
Satu hal yang juga perlu mendapatkan perhatian dan kehati-hatian serta kewaspadaan, terutama oleh para pemuka tiap-tiap pemuka agama, yaitu dalam rangka memperingati hari-hari besar agama, hendaklah hanya melibatkan pemeluk agama yang bersangkutan saja, jangan sampai pemeluk agama lain ikut dilibatkan. Hal yang demikian bertentangan dengan semangat kerukunan umat beragama itu sendiri.
Jadi, misalnya peringatan maulid nabi Muhammad SAW, natal, waisak, nyepi dan sebagainya. Semua peringatan-peringatan itu hanya diikuti oleh pemeluk agama yang bersangkutan saja agar tidak menimbulkan keresahan hidup berdampingan, tidak campur aduk satu sama lain.dengan demikian, yang harus rukun itu umat beragamanya dalam rangka hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bukan ajaran agamanya.
Oleh karena itu Pemerintah selaku pembuat kebijakan berupaya mengakomodir kepentingan setiap penganut agama dengan mengeluarkan berbagai peraturan tentang kerukunan umat beragama. Ada empat pokok masalah yang diatur dalam peraturan-peraturan itu:
1. Pendirian rumah ibadah.
2. Penyiaran agama.
3. Bantuan keagamaan dari luar negeri.
4. Tenaga asing di bidang keagamaan.

Kerukunan Umat Beragama dengan Pemerintah
Allah berfirman dalam Al Qur`an surat An Nisa`: 59.
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya".(Q.S. An Nisa` : 59).
Ayat diatas membimbing umat Islam, apabila mereka bercita-cita agar hidupnya bahagia didunia dan akhirat maka wajib baginya manaati segala perintah dan menjauhi segala larangan Allah dan Rasulnya. Dalam hidup berbangsa dan bernegarajuga diajarkan supaya menaati ulil amri (penguasa) yang taat kepada Allah dan rasulnya, termasuk segala peraturan perundang-perundangan yang dibuatnya sepanjang tidak dimaksudkan untuk menentang kepada ketetapan Allah dan rasulnya.
Berangkat dari situ maka tidak halangan bagi orang mukmin maupun sesama pemeluk agama untuk tidak mentaati pemerintah. Negara Kesatuan Republik Indonesia memang bukan negara agama, artinya negara tidak mendasarkan kehidupan kenegaraannya pada sakah satu agama atau theokratis. Tetapi, pemerintah berkewajiban melayani dan menyediakan kemudahan-kemudahan bagi agama-agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan Budha serta memikul tugas kerukunan hidup umat beragama.
Undang Undang Dasar 1945 bab IX Pasal 19 Ayat (1) menyiratkan bahwa agama dan syariat agama dihormati dan didudukkan dalam nilai asasi kehidupan bangsa dan negara. Dan setiap pemeluk agama bebas menganut agamnya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Bangsa Indonesia sejak dahulu kala dikenal sebagai bangsa yang religius, atau tepatnya sebagai bangsa yang beriman kepada tuhan, meski pengamalan syariat agama dalam kehidupan sehari-hari belum intensif, namun dalam praktek kehidupan sosial dan kenegaraan sulit dipisahkan dari pengaruh nilai-nilai dan nornma keagamaan. Bahkan, dalam rangka dalam rangka suksesnya pembangunan nasional dalam sektor agama termasuk salah satu modal dasar, yakni modal rohaniah dan mental.

Hal ini dapat dibuktikan mengenai pengaruh agama dalam kehidupan bangsa Indonesia yang sangat besar, yaitu sentuhan dan pengaruhnya tampak dirasakan memberi bekas yang mendalam pada corak kebudayaan Indonesia. Bahkan, ketahanan nasional juga harus berangkat dengan dukungan umat beragama, artinya bagaimana agar kaum beragama mempunyai kemampuan dan gairah untuk tampil dan kreatif membina dan meningkatkan ketahanan nasional khususnya, dan pembinaan sosial budaya pada umumnya sehingga nilai-nilai agama dan peranan umat beragama benar-benar dirasakan dan mempengaruhi pertumbuhan masyarakat.
PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KEHIDUPAN BERAGAMA
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan, pemerintah pada tanggal 3 Januari 1946 menetapkan berdirinya Departemen Agama RI dengan tugas pokok, yaitu menyelenggarakan sebagian dari tugas umum pemerintah dan pembangunan dalam bidang agama. Penyelenggaraan tugas pokok Departemen Agama itu,diantara lain berbentuk bimbingan, pemnbinaan dan pelayanan terhadapa kehidupan beragama, sama sekali tidak mencampuri maslah aqidah dan kehidupan intern masing-masing agama dan pemeluknya. Namun, pemerintah perlu mengatur kehidupan ekstern mereka, yaitu dalam hubungan kenegaraan dan kehidupan antar pemeluk agama yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada buku Pedoman Dasar Kehidupan Beragama tahun 1985-1986 Bab IV halaman 49 disebutkan hal-hal sebagai berikut.
1). Kerukunan hidup beragama adalah proses yang dinamis yang berlangsung sejalan dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri
2). Pembinaan kerukunan hidup beragama adalah upaya yang dilaksanakan secara sadar, berencana, terarah, teratur, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kerukunan hidup beragama dengan:
a). menanamkan pengertian akan nilai kehidupan bermasyarakat yang mampu mendukung kerukunan hidup beragama.
b). mengusahakan lingkungan dan keadaan yang mampu menunjang sikap dan tingkahlaku yang mengarah kepadakerukunan hidup beragama.
c). menumbuhkan dan mengembangkan sikap dan tingkah laku yang mewujudkan kerukunan hidup beragama.
3). Kondisi umat beragama di Indonesia. Pelaksanaan pembinaan kerukunan hidup beragama dimaksudkan agar umat beragama mampu menjadi subjek pembangunan yang bertanggung jawab, khususnya pembinaan kerukunan hidup beragama.
Umat beragama Indonesia mempunyai kondisi yang positif untuk terus dikembangkan, yaitu:
a). ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b). kepercayaan kepada kehidupan di hari kemudian
c). memandang sesuatu selalu melihat dua aspek, yaitu aspek dunia dan akhirat
d). kesediaan untuk hidup sederhana dan berkorban
e). senantiasa memegang teguh pendirian yang berkaitan dengan aqidah agama
HAMBATAN-HAMBATAN DALAM MENCIPTAKAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
1). Semakin meningkat kecenderungan umat beragama untuk mengejar jumlah (kuantitas) pemeluk agama dalam menyebarkan agama dari pada mengejar kualitas umat beragama.
2). Kondisi sosial budaya masyarakat yang membawa umat mudah melakukan otak-atik terhadap apa yang ia terima, sehingga kerukunan dapat tercipta tetapi agama itu kehilangan arti, fungsi maupun maknanya.
3). Keinginan mendirikan rumah ibadah tanpa memperhatikan jumlah pemeluk agama setempat sehingga menyinggung perasaan umat beragama yang memang mayoritas di tempat itu.
4). Menggunakan mayoritas sebagai sarana penyelesaian sehingga akan menimbulkan masalah. Misalnya, pemilikan dana dan fasilitas pendidikan untuk memaksakan kehendaknya pada murid yang belajar.
5). Makin bergesarnya pola hidup berdasarkan kekeluargaan atau gotong royong ke arah kehidupan individualistis.
Dari berbagai kondisi yang mendukung kerukunan hidup beragama maupun hambatan-hambatan yang ada, agar kerukunan umat beragama dapat terpelihara maka pemeritah dengan kebijaksanaannya memberikan pembinaan yang in
tinya bahwa masalah kebebasan beragama tidak membenarkan orang yang beragama dijadikan sasaran dakwah dari agama lain, pendirian rumah ibadah, hubungan dakwah dengan politik, dakwah dan kuliah subuh, batuan luar negeri kepada lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia, peringatan hari-hari besar agama, penggunaan tanah kuburan, pendidikan agama dan perkawinan campuran.
Jika kerukunan intern, antar umat beragama, dan antara umat beragama dengan pemerintah dapat direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara secara harmonis, niscaya perhatian dan konsentrasi pemerintah membangun Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT akan segera terwujud, berkat dukunag umat beragama yang mampu hidup berdampingan dengan serasi. Sekaligus merupakan contoh kongkret kerukunan hidup beragama bagi masyarakat dunia.
Dalam memantapkan kerukunan hidup umat beragama perlu dilakukan suatu upaya-upaya yang mendorong terjadinya kerukunan hidup umat beragama secara mantap dalam bentuk:
1. Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat beragama, serta antar umat beragama dengan pemerintah.
2. Membangun harmoni sosial dan persatuan nasional dalam bentuk upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai teologi dan implementasi dalam menciptakan kebersamaan dan sikap toleransi.
3. Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif dalam rangka memantapkan pendalaman dan penghayatan agama serta pengamalan agama yang mendukung bagi pembinaan kerukunan hidup intern dan antar umat beragama.
4. Melakukan eksplorasi secara luas tentang pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dari seluruh keyakinan plural umat manusia yang fungsinya dijadikan sebagai pedoman bersama dalam melaksanakan prinsip-prinsip berpolitik dan berinteraksi sosial satu sama lainnya dengan memperlihatkan adanya sikap keteladanan.
Dari sisi ini maka kita dapat mengambil hikmahnya bahwa nilai-nilai kemanusiaan itu selalu tidak formal akan mengantarkan nilai pluralitas kearah upaya selektifitas kualitas moral seseorang dalam komunitas masyarakat mulya (Makromah), yakni komunitas warganya memiliki kualitas ketaqwaan dan nilai-nilai solidaritas sosial.
5. Melakukan pendalaman nilai-nilai spiritual yang implementatif bagi kemanusiaan yang mengarahkan kepada nilai-nilai Ketuhanan, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan nilai-nilai sosial kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.
6. Menempatkan cinta dan kasih dalam kehidupan umat beragama dengan cara menghilangkan rasa saling curiga terhadap pemeluk agama lain, sehingga akan tercipta suasana kerukunan yang manusiawi tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu.
7. Menyadari bahwa perbedaan adalah suatu realita dalam kehidupan bermasyarakat, oleh sebab itu hendaknya hal ini dijadikan mozaik yang dapat memperindah fenomena kehidupan beragama.
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS DALAM MEMANTAPKAN KERUKUNAN HIDUP UMAT BERAGAMA
Adapun langkah-langkah yang harus diambil dalam memantapkan kerukunan hidup umat beragama, diarahkan kepada 4 (empat) strategi yang mendasar yakni:
a. Para pembina formal termasuk aparatur pemerintah dan para pembina non formal yakni tokoh agama dan tokoh masyarakat merupakan komponen penting dalam pembinaan kerukunan antar umat beragama.
b. Masyarakat umat beragama di Indonesia yang sangat heterogen perlu ditingkatkan sikap mental dan pemahaman terhadap ajaran agama serta tingkat kedewasaan berfikir agar tidak menjurus ke sikap primordial.
c. Peraturan pelaksanaan yang mengatur kerukunan hidup umat beragama perlu dijabarkan dan disosialisasikan agar bisa dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan demikian diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan baik oleh aparat maupun oleh masyarakat, akibat adanya kurang informasi atau saling pengertian diantara sesama umat beragama.
d. Perlu adanya pemantapan fungsi terhadap wadah-wadah musyawarah antar umat beragama untuk menjembatani kerukunan antar umat beragama.
STRATEGI PEMBINAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Adapun yang menjadi strategi dalam pembinaan kerukunan umat beragama dapat dirumuskan bahwa salah satu pilar utama untuk memperkokoh kerukunan nasional adalah mewujudkan kerukunan antar umat beragama. Dalam tatanan konseptual kita semua mengetahui bahwa agama memiliki nilai-nilai universal yang dapat mengikat dan merekatkan berbagai komunitas sosial walaupun berbeda dalam hal suku bangsa, letak geografis, tradisi dan perbedaan kelas sosial.
Hanya saja dalam implementasi, nilai-nilai agama yang merekatkan berbagai komunitas sosial tersebut sering mendapat benturan, terutama karena adanya perbedaan kepentingan yang bersifat sosial ekonomi maupun politik antar kelompok sosial satu dengan yang lain. Dengan pandangan ini, yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kerukunan umat beragama memiliki hubungan yang sangat erat dengan faktor ekonomi dan politik, disamping faktor-faktor lain seperti penegakan hukum, pelaksanaan prinsip-prinsip keadilan dalam masyarakat dan peletakan sesuatu pada proporsinya.
Dalam kaitan ini strategi yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Memberdayakan institusi keagamaan, artinya lembaga-lembaga keagamaan kita daya gunakan secara maksimal sehingga akan mempercepat proses penyelesaian konflik antar umat beragama. Disamping itu pemberdayaan tersebut dimaksudkan untuk lebih memberikan bobot/warna tersendiri dalam menciptakan Ukhuwah (persatuan dan kesatuan) yang hakiki tentang tugas dan fungsi masing-masing lembaga keagamaan dalam masyarakat sebagai perekat kerukunan antar umat beragama.
2. Membimbing umat beragama agar makin meningkat keimanan dan ketakwaan mereka kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam suasana rukun baik intern maupun antar umat beragama.
3. Melayani dan menyediakan kemudahan beribadah bagi para penganut agama.
4. Tidak mencampuri urusan akidah/dogma dan ibadah sesuatu agama.
5. Mendorong peningkatan pengamalan dan penunaian ajaran agama.
6. Melindungi agama dari penyalah gunaan dan penodaan.
7. Mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai Pancasila dan konstitusi dalam tertib hukum bersama.
8. Mendorong, memfasilitasi dan mengembangkan terciptanya dialog dan kerjasama antara pimpinan majelis-majelis dan organisasi-organisasi keagamaan dalam rangka untuk membangun toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
9. Mengembangkan wawasan multi kultural bagi segenap lapisan dan unsur masyarakat melalui jalur pendidikan, penyuluhan dan riset aksi.
10. Meningkatkan pemberdayaan sumber daya manusia (pemimpin agama dan pemimpin masyarakat lokal) untuk ketahanan dan kerukunan masyarakat bawah.
11. Fungsionalisasi pranata lokal. seperti adat istiadat, tradisi dan norma-norma sosial yang mendukung upaya kerukunan umat beragama.
12. Mengundang partisipasi semua kelompok dan lapisan masyarakat agama sesuai dengan potensi yang dimiliki masing¬-masing melalui kegiatan-kegiatan dialog, musyawarah, tatap muka, kerja sama sosial dan sebagainya.
13. Bersama-sama para pimpinan majelis-majelis agama, melakukan kunjungan bersama-sama ke berbagai daerah dalam rangka berdialog dengan umat di lapisan bawah dan memberikan pengertian tentang pentingnya membina dan mengembangkan kerukunan umat beragama.
14. Melakukan mediasi bagi kelompok-kelompok masyarakat yang dilanda konflik dalam rangka untuk mencari solusi bagi tercapainya rekonsiliasi sehingga konflik bisa dihentikan dan tidak berulang di masa depan.
15. Memberi sumbangan dana (sesuai dengan kemampuan) kepada kelompok-kelompok masyarakat yang terpaksa mengungsi dari daerah asal mereka karena dilanda konflik sosial dan etnis yang dirasakan pula bernuansakan keagamaan.
16. Membangun kembali sarana-sarana ibadah (Gereja dan Mesjid) yang rusak di daerah-daerah yang masyarakatnya terlibat konflik, sehingga mereka dapat memfungsikan kembali rumah-rumah ibadah tersebut.
Beberapa pemecahan masalah untuk menyikapi pluralisme dengan berbagai pendekatan antara lain :
a. Pendekatan Sosiologis. Artinya pemahaman tingkah laku umat beragama yang merupakan hasil prestasi riil obyektif komunitas beragama.
b. Pendekatan Kultural. Dalam banyak soal budaya-budaya lokal yang dimulai oleh pemimpin agama-agama tertentu tidak dikomunikasikan kepada pemimpin dan anggota kelompok umat beragama yang lain, apa yang menjadi maksud dan tujuannya. Sikap saling mencurigai akhirnya muncul dan menumpuk menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak oleh pemicu yang aksidental.
c. Pendekatan Demografi Kita memahami realita ada kelompok umat beragama yang mayoritas dan minoritas di wilayah tertentu, ada pemimpin atau pengurus lembaga keagamaan yang berat sebelah di dalam mengambil kebijaksanaan sehingga membawa pertentangan di antara kelompok umat beragama.
Keberanian untuk bersikap terbuka dan jujur dalam antar lembaga keagamaan untuk soal ini menjadi ujian yang harus dilewati. Sebagai tindak lanjut dari berbagai pendekatan tersebut di atas, dapat dirumuskan beberapa pemecahan masalah:
1. Melalui sosialisasi tentang kerukunan antar umat beragama.
2. Melayani dan menyediakan kemudahan bagi penganut agama.
3. Tidak mencampuri urusan akidah/dogma dan ibadah suatu agama.
4. Negara dan pemerintah membantu/membimbing penunaian ajaran agama dan merumuskan landasan hukum yang jelas dan kokoh tentang tata hubungan antar umat beragama.
5. Membentuk forum kerukunan antar umat beragama.
6. Meningkatkan wawasan kebangsaan dan multikultural melalui jalur pendidikan formal, informal dan non formal.
7. Meningkatkan pemberdayaan sumber daya manusia (tokoh agama dan tokoh masyarakat) untuk ketahanan dan kerukunan masyarakat pada umumnya dan umat pada khususnya.
8. Melindungi agama dari penyalahgunaan dan penodaan.
9. Aksi sosial bersama antar umat beragama.
Dalam memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama perlu dilakukan suatu upaya upaya sebagaiberikut :
1. Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antar umat beragama serta antar umat beragama dengan pemerintah.
2. Membangun harmoni sosial dan persatuan nasional dalam bentuk upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai teologi dan implementasi dalam menciptakan kebersamaan dan sikap toleransi.
3. Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif yang mendukung pembinaan kerukunan hidup intern dan antar umat beragama.
4. Melakukan pendalaman nilai-nilai spiritual yang implementif bagi kemanusiaan yang mengarah kepada nilai-nilai ketuhanan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan nilai sosial kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.
5. Menempatkan cinta dan kasih dalam kehidupan umat beragama.
6. Menyadari bahwa perbedaan adalah suatu realita dalam kehidupan bermasyarakat.
Usaha untuk menanggulangi konflik yang terjadi yang perlu diupayakan oleh para tokoh/pemimpin agama dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam kehidupan masyarakat yang dikembangkan dalam dialog kehidupan, dialog pengalaman keagamaan dan dialog aksi sehingga menimbulkan sikap inklusif pada masyarakatnya atau umatnya.
Akhirnya dalam memelihara kerukunan beragama, setidaknya ada 6 dosa besar yang harus kita hindari (the six deadly sins in maintaining relegious harmony), yaitu :
1. Jangan berperilaku yang sebenarnya bertentangan dengan ajaran agama.
2. Jangan tidak perduli terhadap kesulitan orang lain walaupun berbeda agama dan keyakinan.
3. Jangan mengganggu orang lain yang berbeda agama dan keyakinan.
4. Jangan melecehkan agama dan keyakinan orang lain.
5. Jangan menghasut atau menjadi provokator bagi timbulnya kebencian dan permusuhan antar umat beragama.
6. Jangan saling curiga tanpa alasan yang benar.
KEBIJAKAN PEMBINAAN UMAT BERAGAMA
1. Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
2. Penjelasan atas Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
3. Penetapan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum.
4. Instruksi Presiden RI Nomor 14 tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.
5. Petunju Presiden sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor M.A/432/1981.
6. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/BER/Mdn-Mag/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-pemeluknya.
7. Instruksi Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 1995 tentang Tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 di Daerah.
8. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama.
9. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia.
10. Keputusan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 1980 tentang Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama.
11. Keputusan Pertemuan Lengkap wadah Musyawarah Antar Umat Beragama tentang Penjelasan Atas Pasal 3, 4 dan 6 serta pembetulan Susunan Penandatanganan Pedoman Dasar Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama.
12. Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama di Daerah Sehubungan dengan Telah Terbentuknya Wadah Musyawarah antar Umat Beragama.
13. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-108/J.A/5/1984 tentang Pembentukan Team Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat.
14. Surat Kawat Menteri Dalam Negeri Nomor 264/KWT/DITPUM/DV/V/75 perihal Penggunaan Rumah Tempat Tinggal sebagai Gereja.
15. Surat Kawat Menteri Dalam Negeri Nomor 933/KWT/SOSPOL/DV/XI/75 perihal Penjelasan terhadap Surat Kawat Menteri dalam Negeri Nomor 264/KWT/DITPUM/DV/V/75 tanggal 28 Nopember 1975.
16. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 455.2-360 tentang Penataan Klenteng.
17. Instruksi Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1978 tentang Kebijaksanaan Mengenai Aliran-aliran Kepercayaan.
18. Instruksi Menteri Agama Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pembinaan, Bimbingan dan Pengawasan terhadap Organisasi dan Aliran dalam Islam yang Bertentangan dengan Ajaran Islam.
19. Surat Edaran Menteri Agama Nomor MA/432/1981 tentang Penyelenggaraan Hari-hari Besar Keagamaan.
20. Keputusan Pertemuan Lengkap Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama tentang Peringatan Hari-hari Besar Keagamaan.
21. Instruksi Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor Kep/D/101/78 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.
22. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 84 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanggulangan Kerukunan Hidup Umat Beragama.
23. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 473 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penanggulangan Kerawanan Kerukunan Hidup Umat Beragama.
24. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Antar Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

0 komentar to “Kerukunanan umat Beragama”

Posting Komentar